Mbah Parman Masih Ditahan Pasca Sidang, PN Tuban: Jaksa Harus Bebaskan Terdakwa dari Rutan
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 15 Desember 2017 19:23 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Drama sidang pencurian sebatang kayu dengan terdakwa Suparman (64) warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, ternyata masih berlanjut. Pasca sidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang memutuskan bahwa mbah Parman bebas dari dakwaan, ternyata hingga kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) belum melaksanakan putusan tersebut.
Hingga kini, mbah Parman masih meringkuk di Lapas Kelas IIB Tuban karena pihak Kejari menolak pembebasan tersebut.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Pencurian Sebatang Kayu di Tuban, Mbah Parman Akhirnya Bebas
Ketua Hakim Tak Hadir, Sidang Putusan Mbah Parman Ditunda
Nasib Mbah Parman si Pencuri Sebatang Kayu Ditentukan Senin Depan
Ambil Kayu 1 Batang, Kakek Asal Bangilan Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Penasehat Hukum mbah Parman, Sutanto Wijaya, membenarkan jika kliennya saat ini belum keluar dari lapas kelas IIB Tuban.
"Saya masih menunggu alasan dari kejaksaan, mengapa menolak mbah Parman untuk dibabaskan," kata Sutanto, Jum'at (15/12).
Simak berita selengkapnya ...