Mbah Parman Masih Ditahan Pasca Sidang, PN Tuban: Jaksa Harus Bebaskan Terdakwa dari Rutan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mbah Parman Masih Ditahan Pasca Sidang, PN Tuban: Jaksa Harus Bebaskan Terdakwa dari Rutan

Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 15 Desember 2017 19:23 WIB

Mbah Parman saat menjalani persidangan di PN Tuban, beberapa hari yang lalu.

"Seharusnya klien saya itu sudah bebas lantaran putusan majelis hakim sudah jelas. Selain itu, yang berhak menahan terdakwa ialah PN, tetapi pihak kejaksaan ternyata enggan menerima putusan tersebut. Ini yang bertanggung jawab pada penahanan terus siapa?," imbuh Sutanto.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban, Denovan Akbar juga mengatakan bahwa seharusnya mbah Parman sudah bisa bebas pasca putusan majelis hukum, meskipun belum berkekuatan hukum tetap karena menyusul pihak kejaksaan banding.

"Perlu diketahui, jika jaksa bukan sebagai eksekutor. Dari awal PN sudah memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan, kalau jaksa tidak menjalankan putusan hakim, terus penahanan terdakwa ini kewenangan siapa?," tegas Denovan.

Sementara itu, sejak berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Tuban belum memberikan keterangan terkait hal itu. Pihak Kejari Tuban saat dihubungi wartawan belum memberikan tanggapan. (gun/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video