Sidang Kasus Pencurian Sebatang Kayu di Tuban, Mbah Parman Akhirnya Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Pencurian Sebatang Kayu di Tuban, Mbah Parman Akhirnya Bebas

Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 14 Desember 2017 19:50 WIB

Mbah Parman sujud syukur pasca mendengar keputusan dari Hakim PN Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Berakhir sudah kasus hukum yang menjerat mbah Parman (64), pria asal Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban yang didakwa atas kasus pencurian sebatang kayu jati milik Perhutani.

Dalam sidang pamungkas dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tuban, Ketua majelis hakim Carolina Dorcas Yuliana Awi memutuskan terdakwa telah bersalah dan diganjar hukuman selama empat bulan penjara, Kamis (14/12). Namun, karena masa hukumannya sudah dilakukan, akhirnya mbah Parman diputuskan bebas.

Sesaat setelah hakim mengetuk palu pertanda persidangan berakhir, mbah Parman keluar dari ruang sidang dengan berurai air mata karena tak kuasa menahan tangis. Bahkan baru selangkah dari pintu ruang sidang, ia bersimpuh sembari bersujud syukur meluapkan kebahagiaan setelah dinyatakan bebas oleh ketua hakim.

“Ya senang mendengar putusan hakim,” kata mbah Parman dengan mata berbinar.

Putusan hakim tersebut sejatinya lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama satu tahun penjara dan denda 500 juta subsider satu bulan penjara.

“Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU,” ujar kuasa hukum terdakwa Sutanto Wijaya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video