Sidang Kasus Pencurian Sebatang Kayu di Tuban, Mbah Parman Akhirnya Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Pencurian Sebatang Kayu di Tuban, Mbah Parman Akhirnya Bebas

Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 14 Desember 2017 19:50 WIB

Mbah Parman sujud syukur pasca mendengar keputusan dari Hakim PN Tuban.

Terkait keputusan ini, Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusuma Bawono mengungkapkan bahwa hakim tidak semata-mata melihat dari kepastihan hukum dalam pengambilan keputusan. Namun, dengan mempertimbangkan kemanfaatan hukum sehingga putusan yang diambil majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Hakim memutuskan hukuman empat bulan penjara dan tidak dikenakan denda serta memerintahkan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ujar Donovan.

Menanggapai hasil putusan hakim yang memutus di bawah tuntutan, JPU masih mempertimbangkan apakah melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Kita masih pikir-pikir dulu," jawab Raditio selaku JPU.

Telah diberitakan sebelumnya, mbah Parman terbukti mengambil sebatang kayu milik Perhutani petak 39.B RPH Kejuron, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo. Ia didakwa melanggar Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan PengrusakanHutan (P3H). (gun/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video