Sidang Kasus Pencurian Sebatang Kayu di Tuban, Mbah Parman Akhirnya Bebas
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 14 Desember 2017 19:50 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Berakhir sudah kasus hukum yang menjerat mbah Parman (64), pria asal Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban yang didakwa atas kasus pencurian sebatang kayu jati milik Perhutani.
Dalam sidang pamungkas dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tuban, Ketua majelis hakim Carolina Dorcas Yuliana Awi memutuskan terdakwa telah bersalah dan diganjar hukuman selama empat bulan penjara, Kamis (14/12). Namun, karena masa hukumannya sudah dilakukan, akhirnya mbah Parman diputuskan bebas.
BACA JUGA:
Mbah Parman Masih Ditahan Pasca Sidang, PN Tuban: Jaksa Harus Bebaskan Terdakwa dari Rutan
Ketua Hakim Tak Hadir, Sidang Putusan Mbah Parman Ditunda
Nasib Mbah Parman si Pencuri Sebatang Kayu Ditentukan Senin Depan
Ambil Kayu 1 Batang, Kakek Asal Bangilan Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Sesaat setelah hakim mengetuk palu pertanda persidangan berakhir, mbah Parman keluar dari ruang sidang dengan berurai air mata karena tak kuasa menahan tangis. Bahkan baru selangkah dari pintu ruang sidang, ia bersimpuh sembari bersujud syukur meluapkan kebahagiaan setelah dinyatakan bebas oleh ketua hakim.
“Ya senang mendengar putusan hakim,” kata mbah Parman dengan mata berbinar.
Putusan hakim tersebut sejatinya lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama satu tahun penjara dan denda 500 juta subsider satu bulan penjara.
“Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU,” ujar kuasa hukum terdakwa Sutanto Wijaya.