Empat Komplotan Pencuri asal Tuban Ditangkap Polres Bojonegoro
Wartawan: Eky Nurhadi
Kamis, 07 Desember 2017 16:49 WIB
Dia menyebutkan, kronologi penangkapan para pelaku bermula saat korban melapor dieselnya yang berada di sawah hilang. Polisi pun langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
"Para pelaku kita tangkap tak lebih dari 24 jam. Kemudian dilakukan penahanan di Mapolsek Sumberejo," ucapnya menambahkan.
Keempat pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya, tiga orang pelaku SP (45), HK (22) dan NR (43) dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk LS (38), selaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (nur/rev)