Empat Komplotan Pencuri asal Tuban Ditangkap Polres Bojonegoro
Wartawan: Eky Nurhadi
Kamis, 07 Desember 2017 16:49 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Tiga orang pencuri asal Tuban, Jawa Timur, ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberejo, Bojonegoro. Selain tiga pencuri, satu orang yang bertindak sebagai penadah barang curian turut diamankan polisi.
"Empat tersangka semuanya warga Tuban. Mereka kita amankan pada Selasa malam (05/12), tepatnya di Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kamis (7/12).
BACA JUGA:
Nyamar Perempuan, Pria di Bojonegoro Kepergok Curi BH dan CD Wanita
Curanmor Marak, Kapolres Bojonegoro Minta Masyarakat Waspada
Curi Kambing Tetangganya, Pemuda Ledok Kulon Bojonegoro Diamankan Polisi
Gasak 20 Motor, Enam Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Polres Bojonegoro
Empat tersangka antara lain, SP (45) seorang petani, dan HK (22). Keduanya merupakan warga Dusun Londe, Desa Tengger Etan, Kecamatan Kerek, Tuban. Dua tersangka lain NR (43), petani asal Dusun Gisikan, Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, dan LS (38) warga Desa Brangkal, Kecamatan Parengan, selaku penadah barang curian.
"Korban atas nama Lamijo (57), petani asal Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo," jelas Kapolres.
Dia menyebutkan, kronologi penangkapan para pelaku bermula saat korban melapor dieselnya yang berada di sawah hilang. Polisi pun langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
"Para pelaku kita tangkap tak lebih dari 24 jam. Kemudian dilakukan penahanan di Mapolsek Sumberejo," ucapnya menambahkan.
Keempat pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya, tiga orang pelaku SP (45), HK (22) dan NR (43) dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk LS (38), selaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (nur/rev)