KPUD Tambahkan Tes Urine dan Narkoba Bagi Paslon Wali Kota Mojokerto
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Senin, 18 Desember 2017 17:41 WIB
Dikatakannya, memenuhi regulasi lama KPU bahwa kriteria RS harus tipe A maka mengerucut ke tiga RS, yakni dr Sutomo, RSAl, dan Saiful Anwar Malang. "Hasilnya mengerucut ke RS dr Sutomo. Pertimbangannya yakni aspek kelengkapan medis dan tenaga medis, " jlentrehnya.
Putusannya RS terhadap pemeriksaan kesehatan yakni mampu dan tidak mampu. " Atas dasar itu KPU berhak mencoret paslon yang tidak memenuhi kreteria tersebut. Artinya hasil dari tes ini bersifat final," pungkasnya.
Ditemui usai rapat, Kadinkes Kota Mojokerto Christiana Indah Wahyu mengaku merekomendasikan hal serupa. " Kalau rekomendasi kita ya ke RS dr Sutomo. Seperti tahun-tahun sebelumnya kan kesana," cetusnya.
Meski demikian, rekomnya bukan bersifat mutlak. Karena IDI juga bisa memberikan pertimbangan ke RS yang lain. (yep/ian)