Dua Pengedar Sabu antar Daerah Dibekuk Polres Pamekasan
Wartawan: Erri Sugianto
Jumat, 22 Desember 2017 13:18 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pamekasan kembali membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu antar wilayah Surabaya, Gersik, dan Madura.
Dua tersangka tersebut atas nama Sutrisno (29) warga asal Desa Sidowungu Kecamatan Manganti Kabupaten Gersik, dan Ari Siswanto (35) warga Desa Bringkang Kecamatan Manganti Kabupaten Gersik.
BACA JUGA:
Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Antarpulau dari Lumajang di Pamekasan
Peredaran Narkoba Meroket, Ketua PN Pamekasan Desak Segera Bentuk BNNK
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo S.I.K dalam press release. AKBP Teguh mengungkapkan bahwa dua tersangka ini merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pamekasan.
"Kedua tersangka ini intens memasok narkoba jenis sabu ke kabupaten Pamekasan melalui pantura dari Surabaya dan Gersik," ungkap Kapolres, Jum'at (22/12).
Simak berita selengkapnya ...