Alun-alun Trenggalek Mulai Dipadati Pedagang, Gerindra Usulkan Dua Tempat Relokasi
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 28 Desember 2017 18:22 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kawasan seputar Alun-alun Kota Trenggalek dalam dua tahun terakhir ini semakin banyak dipadati oleh kaum pedagang. Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat atau disingkat Tribun Transmas, dengan tegas menyebutkan tidak memperbolehkan pedagang melakukan aktivitas di tempat tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC Gerindra kabupaten Trenggalek Nurhadi Rokhmad angkat bicara. Menurutnya, pemerintah daerah harus tegas apabila ingin membersihkan PKL di kawasan Alun-alun dan menegakkan aturan yang ada.
BACA JUGA:
Tata PKL, Bupati Trenggalek Susun Strategi
PDIP Trenggalek Salurkan Sembako Anggota DPR RI Johan Budi ke PKL Alun-alun
Dengan Pendekatan Humanis, 3 PKL di Trenggalek Bersedia Ditertibkan
Bahas Nasib PKL di Dalam Alun-Alun Trenggalek, Dewan Terpecah antara Pro dan Kontra
"Bila perda tersebut masih berlaku, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak melakukan penindakan. Kenapa harus saya katakan demikian? Karena kawasan alun alun Trenggalek merupakan wajah kewibawaan daerah," terangnya, Kamis (28/12).
Nurhadi lantas memberikan solusi, bila para pedagang itu tidak diperbolehkan berjualan di seputar alun alun, ia mengusulkan agar para pedagang tersebut ditempatkan di dua titik, yakni di kawasan green park yang lokasinya di kelurahan Sumbergedong, dan Hutan kota yang lokasinya berada di kelurahan ngantru.