Lagi, Sekolah di Pamekasan Disegel Ahli Waris
Wartawan: Erri Sugianto
Jumat, 29 Desember 2017 21:34 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus penyegelan sekolah kembali terjadi di Pamekasan. Usai SMAN 1 Waru, kasus serupa yang dilatari sengketa tanah hingga berujung penyegelan juga terjadi di SMKN 1 Pasean, Kabupaten Pamekasan, Jumat (29/12).
Untungnya, penyegelan dilaksanakan saat siswa libur sekolah, sehingga tak berpengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar.
BACA JUGA:
Pelajar SDN Tamberuh 2 Terdampak Sengketa Lahan antara Pemkab Pamekasan dengan Pemilik Tanah
Disdik Sumenep Segera Terapkan Sistem Zonasi di PPDB Jenjang SD Sederajat
20 Siswa SD di Pamekasan Alami Keracunan Massal
Dukung Pengembangan Digital, PLN Resmikan Aplikasi Buatan SMKN 3 Pamekasan
Aksi penyegelan ini dilakukan Sunarto selaku penggugat yang mengaku ahli waris. Didampingi kuasa hukumnya Haryanto, ia mengungkapkan penyegelan ini dilakukan karena surat somasi yang ditujukan kepada Camat Pasean, Kapolsek, Danramil, dan tokoh masyarakat lainnya tidak ditanggapi secara baik.
"Itikad baik dari kami kurang ditanggapi. Beberapa kali disampaikan somasi itu pada hari jam kerja, namun juga tidak membuahkan hasil. Selama beberapa hari saya tunggu, baik dari perwakilan pemerintah kabupaten dan provinsi terkesan tidak ada jawaban pasti, namun kami akan tetap menunggu," kata Haryanto.
"Mestinya pemerintah menyikapi persoalan itu. Sebab jika tanpa penanganan, maka konsekuensi konfliknya akan berkepanjangan sehingga akan menghambat kegiatan belajar mengajar. Saya hanya ingin mengklarifikasi secara dejure persolan konfliknya. Terus kenapa somasi ini dilakukan untuk penguncian, karena klien kami ini tidak pernah menjual lahan yang selama ini dikuasasi SMKN 1 Pasean," ungkapnya.