Polres Ngawi Buru Pengunggah Video Mesum "SMK Bergoyang" | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Ngawi Buru Pengunggah Video Mesum "SMK Bergoyang"

Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 11 Januari 2018 00:27 WIB

"Pengunggah akan dikenai hukuman dengan ancaman enam tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Maryoko kepada BANGSAONLINE.com. 

Menurutnya, pelaku penyebaran maupun yang mengunggah akan dijerat dengan pasal 45 juncto pasal 27 UU informasi dan transaksi elektronika (UUITE) No 11 Tahun 2008. 

Kasus tersebut saat ini telah ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Polres Ngawi. "Saat ini kita masih mendalami dan melakukan penyelidikan kasus tersebut," pungkas Maryoko. (nal/ian)

 

 Tag:   video porno

Berita Terkait

Bangsaonline Video