KPU Bojonegoro akan Kendalikan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Wartawan: Eky Nurhadi
Rabu, 17 Januari 2018 02:07 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro, Jawa Timur akan mengendalikan pemasangan alat peraga kampanye berupa umbul-umbul, baliho maupun spanduk dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bojonegoro 2018 mendatang.
Divisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Bojonegoro Mustofirin mengatakan, pengendalian pemasangan alat peraga kampanye tersebut agar bisa memberikan porsi yang sama dalam melakukan kampanye bagi pasangan calon bupati atau wakil bupati.
BACA JUGA:
Anna Muawanah-Wawan Menangi Pilkada Bojonegoro
Jelang Coblosan, Panwas dan Polres Bojonegoro Waspadai 'Serangan Bom'
Jalan Rusak, Pengiriman Logistik Pemilu di Bojonegoro Terganggu
Aman Bojonegoro Ikut Awasi Praktik Money Politic
"Sudah ada aturan jumlah pemasangan alat peraga kampanye, namun bagi pasangan calon yang akan mencetak alat peraga kampanye lain masih bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing," katanya, Selasa (16/1).
Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan yang ada, alat peraga kampanye lain diantaranya, pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 centimeter.