KPU Bojonegoro akan Kendalikan Pemasangan Alat Peraga Kampanye | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Bojonegoro akan Kendalikan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Wartawan: Eky Nurhadi
Rabu, 17 Januari 2018 02:07 WIB

"Alat peraga kampanye lain (kecuali banner, baliho dan umbul-umbul), juga diatur sesuai jumlah nominal maksimal Rp 25 ribu," ungkapnya.

Sementara desain alat peraga kampanye, sesuai ketentuan yang boleh dimuat, yakni gambar pasangan calon, partai pengusung, nomor urut paslon dan visi misi paslon.

"Yang tidak boleh, pasangan calon menyertakan gambar presiden atau wakil presiden mapun simbol lambang negara dalam background alat kampanye," ucapnya menambahkan. (nur/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video