Penggerebekan Judi Remi: Polsek Sekaran Bekuk 2 Pelaku, 8 Lainnya Kabur
Wartawan: Nurqomar Hadi
Selasa, 23 Januari 2018 16:50 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Polsek Sekaran Lamongan berhasil meringkus dua dari sepuluh pelaku yang sedang menggelar judi di gardu desa.
Menurut informasi yang dihimpun, delapan orang pelaku judi berhasil kabur saat polisi hendak mengamankannya. Pasalnya jumlah anggota polisi yang hanya dua orang tidak sebanding dengan jumlah tersangka.
BACA JUGA:
Waduh, Puluhan Warga Lamongan Ajukan Gugat Cerai Gara-Gara Judi Online
Judi Pilkades, Warga Keduwul Dibekuk Polisi
Judi Domino, Tiga Warga Kebalandono Diringkus
Puasa Main Judi Dadu, Tiga Pelaku Diamankan Polisi
Dua tersangka yang berhasil diamankan itu di antaranya Ali Usman Shodiq (35) dan Arnold Spacua (68) keduanya warga Jugo Kecamatan Sekaran Lamongan. Sementara delapan tersangka lainnya, Huda, Gunawan, Khozin, Darujat, Hadi, Udin, Khoirul dan Rahman berhasil kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Dua diamankan saat sedang berjudi di sebelah warung," kata Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Suwarta, Selasa (23/1).