Operasi Penertiban Trotoar, Dishub Tindak Kendaraan Melanggar
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 31 Januari 2018 15:07 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kesadaran masyakarat Kota Malang terhadap masalah parkir dinilai masih sangat rendah. Terbukti Dishub dan jajaran TNI-Polri masih menemukan kendaraan roda dua dan empat parkir di atas trotoar di wilayah Kecamatan Blimbing seperti Jl. A. Yani, Letjen. S Parman, Jl. Letjen Sutoyo hingga Jl. Basuki Rahmat, Rabu (31/1).
Padahal penyalahgunaan trotoar adalah melanggar UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. "Warga Kota Malang ketika memarkirkan mobilnya tidak boleh ngawur (sembarangan) jika tidak ingin berurusan dengan petugas," imbau Kabid Parkir Dishub Kota Malang Syamsul Arifin.
BACA JUGA:
Razia Gabungan, Polres Malang Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalur Lintas Selatan
Dishub Jatim UPT P3 LLAJ Malang Gelar Operasi Keselamatan, 13 Pelanggaran Disidang di Tempat
Lima Hari Ops Patuh Semeru, Polres Malang Kota Tilang 1.050 Pengendara
54 Pelanggar Terjaring Operasi Sadar Keselamatan 2019 Polres Malang Kota
Syamsul menegaskan bahwa ia tidak segan-segan memberlakukan tindakan lebih tegas lagi kepada warga maupun juru parkir yang bandel dan tak mengindahkan sebuah arahan atau imbauan petugas. "Sudah 9 orang kami tindak tegas berupa penonaktifan diri dari perparkiran seperti di kawasan Alun-alun Merdeka, Samsat, stasiun dan banyak lagi lainnya. Tindakan tegas lainnya berupa pencabutan surat izin parkir, meski belum pernah terjadi," tegas Syamsul.
Simak berita selengkapnya ...