​Operasi Penertiban Trotoar, Dishub Tindak Kendaraan Melanggar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Operasi Penertiban Trotoar, Dishub Tindak Kendaraan Melanggar

Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 31 Januari 2018 15:07 WIB

Kabid Parkir Dishub Kota Malang Syamsul Arifin saat memperingatkan pemilik showroom Kedawung Motor agar memindahkan mobilnya. foto: IWAN I/BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kesadaran masyakarat Kota Malang terhadap masalah parkir dinilai masih sangat rendah. Terbukti Dishub dan jajaran TNI-Polri masih menemukan kendaraan roda dua dan empat parkir di atas trotoar di wilayah Kecamatan Blimbing seperti Jl. A. Yani, Letjen. S Parman, Jl. Letjen Sutoyo hingga Jl. Basuki Rahmat, Rabu (31/1). 

Padahal penyalahgunaan trotoar adalah melanggar UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. "Warga Kota Malang ketika memarkirkan mobilnya tidak boleh ngawur (sembarangan) jika tidak ingin berurusan dengan petugas," imbau Kabid Parkir Dishub Kota Malang Syamsul Arifin. 

Syamsul menegaskan bahwa ia tidak segan-segan memberlakukan tindakan lebih tegas lagi kepada warga maupun juru parkir yang bandel dan tak mengindahkan sebuah arahan atau imbauan petugas. "Sudah 9 orang kami tindak tegas berupa penonaktifan diri dari perparkiran seperti di kawasan Alun-alun Merdeka, Samsat, stasiun dan banyak lagi lainnya. Tindakan tegas lainnya berupa pencabutan surat izin parkir, meski belum pernah terjadi," tegas Syamsul.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video