Ini Akibatnya Kalau Berani Ganti Nomor Induk di SMK Bangil Pasuruan
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 01 Februari 2018 21:38 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setya Budi Marhaeni warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan harus menginap di hotel prodeo. Ia dijebloskan ke penjara gara-gara merubah nomer induk. Perbuatan pelaku tersebut dinilai melanggaran aturan perundang- undangan yakni tindak pidana pemalsuan.
Wanita yang diketahui sebagai TU di SMK A. Yani Bangil Kabupaten Pasuruan itu divonis bersalah karena telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Gara-gara itu pula, ia divonis hukuman delapan bulan penjara.
BACA JUGA:
Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru
Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Bangil Aswin SH. Hukuman tersebut, jauh lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Kabupaten Pasuruan Hendy. Dalam sidang sebelumnya, Hendy hanya menuntut hukuman enam bulan penjara.
Aswin mengaku, putusan yang dijatuhkan tersebut lebih berat pertimbangannya perbuatan terdakwa bisa merusak citra dunia pendidikan. “Tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Karena, terdakwa harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” jelas dia.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU memilih pikir-pikir. Sidang yang digelar Kamis (1/2) itu ditutup setelah Aswin mengetuk palunya.
Sebelumnya, kasus pemalsuan surat pengganti ijazah itu bermula saat kedatangan SKB, ke A. Yani Bangil, 2016. Kedatangan lelaki yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim tersebut, untuk meminta surat keterangan kelulusan pengganti ijazah. Alasannya, lantaran ijazahnya tidak ditemukan.
Simak berita selengkapnya ...