Kenaikan Tarif PDAM Gresik Tunggu Perbup
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 07 Februari 2018 15:57 WIB
Ditambahkan ia, untuk kenaikan tarif air PDAM harus ada kesepakatan bersama yang dapat dijadikan payung hukum.
Sebelumnya, saat pertemuan dengan perwakilan pelanggan, Bupati mengungkapkan jika air PDAM diusulkan dijual dengan harga sebesar Rp 1.500/meter3. “Biarkan nanti kekurangannya pihak manajemen PDAM bisa mengatur dengan melakukan subsidi silang," katanya.
Direktur PDAM Muhammad ketika itu menawarkan pembagian harga mulai dari golongan I sebesar Rp 1600, dan golongan II sebesar Rp 1.800. Tarif ini berdasarkan karena biaya produksi air sebesar Rp 4.675/meter3.
Namun demikian, Muhammad akhirnya menyetujui penawaran tarif tunggal Bupati Gresik sebesar Rp 1500. (hud/rev)