Tak Temukan Unsur Pidana, Polres Blitar Serahkan Sanksi Siswa Joget ke Pihak Sekolah
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 12 Februari 2018 21:37 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sanksi terhadap 11 pelajar SMA Negeri Kademangan, yang melakukan aksi joget kurang pantas dan diunggah ke media sosial dikembalikan ke pihak sekolah. Hal itu pasca pemeriksaan yang dilakukan Polres Blitar tidak menemukan unsur pidana dalam video berdurasi 14 detik tersebut.
Sebelum mengembalikan masalah itu ke pihak sekolah, Polres Blitar Senin (12/2) siang mengundang sejumlah pihak untuk membahas video yang sempat viral tersebut. Di antaranya Dinas Pendidikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta Ormas.
BACA JUGA:
Unjuk Rasa di Kejari Kabupaten Blitar, Ingatkan untuk Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumdin Wabup
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Lahan Perhutani, Diduga ODGJ Kelaparan
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
"Setelah koordinasi dengan berbagai pihak untuk sanksi kita kembalikan ke pihak sekolah, namun kita juga melakukan langkah koordinasi dengan sejumlah pihak untuk berkoordinasi agar kejadian serupa tidak lagi terulang," ungkap Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, Senin (12/2).
Simak berita selengkapnya ...