Bawa Anak ke Kantor dan Jemput Anak Saat Jam Kerja, PNS akan Disanksi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawa Anak ke Kantor dan Jemput Anak Saat Jam Kerja, PNS akan Disanksi

Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 13 Februari 2018 15:34 WIB

Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar.

Tak hanya itu, Samanhudi mengaku pernah mendapati seorang PNS perempuan membawa anak ke kantor saat jam kerja hingga membuat suasana ramai dan menganggu konsentrasi kerja PNS lainnya.

"Perilaku PNS seperti itu sebenarnya tidak patut. Membawa anak ke kantor saat jam kerja otomatis mempengaruhi kinerja PNS itu. Apalagi ada aturanya jika PNS tidak boleh memanfaatkan jam kerja untuk kepentingan pribadi. Dan kami pertegas dengan mengeluarkan surat edaran," tegasnya.

Terkait pengawasan, Samanhudi mengaku akan memaksimalkan personel Satuan Polisi Oamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selain itu saat ini seluruh kantor instansi di Kotw Blitar juga sudah dilengkapi dengan CCTV sehingga semakin mempermudah pengawasan.

"Pengawasan bisa lewat CCTV dan juga personel Satpol PP dan BKD kita terjunkan," pungkasnya. (ina/tri/rev)

 

 Tag:   pemkot blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video