Pura-pura Pacari Pembantu, Pria Asal Pulau Garam Gondol Motor Majikan
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 21 Februari 2018 21:29 WIB
"Selain berhasil mengambil BPKB dan 1 unit kendaraan bersama STNK dan kunci cadangannya, tersangka juga membawa barang lainnya berupa PS3, jam rolex, hp," imbuhnya.
Berikutnya motor matic tersebut dijual ke seseorang di wilayah Surabaya seharga Rp 11 juta. Hasil dari uang penjualan, tersangka membelanjakan 1 buah hp samsung senilai Rp 1,6 juta serta dibuat foya foya, dan sisanya Rp 4,1 juta berhasil diamankan oleh Reskrim.
"Pria beristeri dan beranak dua ini, akan diancam pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun lamanya," pungkasnya. (iwa/thu)