Hadiri Kampanye Khofifah, Dua Kades di Blitar Hanya Diperingatkan
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 27 Februari 2018 11:33 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua kepala desa di Kabupaten Blitar yang diketahui menghadiri kampanye calon gubernur nomor urut satu Khofifah Indar Parawansa (KIP) hanya diberi sanksi peringatan tertulis.
Kepastian itu diungkapkan Komisioner Panwaslu Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Hakam Solahudin, usai rapat pleno koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Panwaslu Kabupaten Blitar.
BACA JUGA:
Unjuk Rasa di Kejari Kabupaten Blitar, Ingatkan untuk Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumdin Wabup
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Lahan Perhutani, Diduga ODGJ Kelaparan
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
"Kami memberikan peringatan tertulis kepada kedua kades tersebut. Yang pertama kades Sumberasri dan kedua kades Rejowinangun," papar Hakam Solahudin, Selasa (27/2).
Menurut dia, kedua kades itu hanya diberi peringatan tertulis karena unsur pidana pemilu tidak terpenuhi. Keduanya tidak aktif berkampanye dan hanya hadir sebagai pembina UMKM dan ketua kelompok sadar wisata (Pokdarwis).