Polisi Pastikan Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di Blitar Tidak Gila
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 27 Februari 2018 14:51 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kabar yang menyatakan pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Kota Blitar menderita sakit jiwa dibantah pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hery Sugiono mengatakan bahwa sebelumnya polisi memang sempat mendapat kabar kalau pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Namun, dari hasil pemeriksaan kondisi pelaku dipastikan normal.
BACA JUGA:
Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan
Diperdaya Cairan Asam Sulfat, Pelajar di Blitar Disetubuhi Ayah Tiri
Bejat, Seorang Ayah di Blitar Hamili Anak Kandung yang Masih 12 Tahun
Ditinggal Istri jadi TKW, Satpam di Blitar Setubuhi Siswi SMP
"Kami akan memeriksakan pelaku, namun untuk memastikan apakah pelaku merupakan pedhofil atau bukan. Bukan untuk memastikan kejiwaan pelaku, karena saat diperiksa pelaku bisa menjawab pertanyaan penyidik secara runtut," tutur AKP Hery Sugiono kepada wartawan Selasa (27/2).
Diketahui, Moch Rio Suhendra (22) warga Desa Purwokerto Kecamatan Srengat melakukan aksi penculikan anak di bawah umur. Mereka adalah D (7) dan RS (7), keduanya warga Selokajang, Kecamatan Srengat.
Selain menculik kedua bocah di bawah umur, pelaku juga mencabuli dan menyetubuhi salah satu korbannya D. Sementara RS korban lainnya diturunkan di pinggir jalan daerah Tugurante, karena menangis saat dibawa pelaku mengunakan sepeda motor.
"Dari hasil visum dokter diketahui ada kerusakan pada kelamin korban. Pelaku tidak hanya mencabuli korban tapi juga menyetubuhinya. Aksi bejat pelaku itu dilakikan sebanyak dua kali, pertama di kawasan hutan Maliran kedua di wilayah Garum," jelas Hery Sugiono.
Atas kejadian itu, pihaknya mengimbau agar orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya. Hal itu karena biasanya pelaku melakukan aksi penculikan dengan modus sepele yakni mengiming-imingi korbannya untuk dibelikan sesuatu agar mau menuruti kemauan pelaku. (blt1/tri/rev)