Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di bawah Umur di Blitar Terancam Hukuman Kebiri
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 27 Februari 2018 15:47 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tak hanya terancam hukuman pidana 15 tahun penjara, Mohamad Rio Surendra (22) juga terancam hukuman kebiri. Hal itu pasca aksi bejatnya menculik dua anak di bawah umur RS (7) dan D (7) sekaligus mencabuli dan menyetubuhi salah satu korbanya D.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hery Sugiono menjelaskan selain dijerat pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, pelaku juga bisa dijerat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016.
BACA JUGA:
Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan
Diperdaya Cairan Asam Sulfat, Pelajar di Blitar Disetubuhi Ayah Tiri
Bejat, Seorang Ayah di Blitar Hamili Anak Kandung yang Masih 12 Tahun
Ditinggal Istri jadi TKW, Satpam di Blitar Setubuhi Siswi SMP
Menurut dia, dalam Perppu itu disebutkan soal hukuman kebiri, baik dengan menggunakan kimia, maupun dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik. "Pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, selain UU perlindungan anak juga terancam Perppu yang mengatur tentang hukuman kebiri," jelas Hery Sugiono.
Simak berita selengkapnya ...