Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di bawah Umur di Blitar Terancam Hukuman Kebiri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di bawah Umur di Blitar Terancam Hukuman Kebiri

Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 27 Februari 2018 15:47 WIB

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tak hanya terancam hukuman pidana 15 tahun penjara, Mohamad Rio Surendra (22) juga terancam hukuman kebiri. Hal itu pasca aksi bejatnya menculik dua anak di bawah umur RS (7) dan D (7) sekaligus mencabuli dan menyetubuhi salah satu korbanya D.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hery Sugiono menjelaskan selain dijerat pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, pelaku juga bisa dijerat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016.

Menurut dia, dalam Perppu itu disebutkan soal hukuman kebiri, baik dengan menggunakan kimia, maupun dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik. "Pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, selain UU perlindungan anak juga terancam Perppu yang mengatur tentang hukuman kebiri," jelas Hery Sugiono.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pencabulan Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video