Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di bawah Umur di Blitar Terancam Hukuman Kebiri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di bawah Umur di Blitar Terancam Hukuman Kebiri

Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 27 Februari 2018 15:47 WIB

Diketahui, Moch Rio Suhendra (22) warga Desa Purwokerto Kecamatan Srengat melakukan aksi penculikan anak di bawah umur. Mereka adalah D (7) dan RS (7). Keduanya warga Selokajang, Kecamatan Srengat.

Selain menculik kedua bocah di bawah umur, pelaku juga mencabuli dan menyetubuhi salah satu korbannya D. Sementara RS korban lainnya diturunkan di pinggir jalan daerah Tugurante, karena menangis saat dibawa pelaku mengunakan sepeda motor.

"Dari hasil visum dokter diketahui ada kerusakan pada kelamin korban. Pelaku tidak hanya mencabuli korban tapi juga menyetubuhinya. Aksi bejat pelaku itu dilakikan sebanyak dua kali, pertama di kawasan hutan Maliran kedua di wilayah Garum," jelas Hery Sugiono. (blt1/tri/rev)

 

 Tag:   pencabulan Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video