52 Warga Madyopuro Tolak Uang Konsinyasi Pembebasan Tol Malang-Pandaan
Wartawan: Iwan Iriawan
Rabu, 07 Maret 2018 15:52 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Warga Madyopuro menolak sekaligus menggugat pemerintah karena konsinyasi yang diberikan dianggap tak sesuai dengan harga tanah di sekitarnya. "Ketetapan harga itu terlalu jauh murahnya," jelas Sumardhan, kuasa hukum 52 warga Madyopuro.
Sidang gugatan kesekian kalinya kembali digelar di PN Malang, Rabu (07/03). Dalam sidang tersebut, 52 orang warga Madyopuro kembali menolak uang konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
BACA JUGA:
Warga Terdampak Tol Pandaan-Malang Sepakat Lepas Lahannya
Tarif Tol Malang-Pandaan Berbayar, Berikut Ini Tarifnya
Masih Digratiskan, Pengguna Tol Mapan Membludak Capai Puluhan Ribu Kendaraan
Tol Malang-Pandaan Diresmikan Jokowi, Gratis Sampai Libur Lebaran
Sumardhan menjelaskan kenapa pemerintah perlu digugat dan menolak uang konsinyasi itu. Sebabnya, pemerintah dalam menentukan harga per meternya sesuai zona kurang bisa mengakomodir, di antaranya zona satu (dekat jalan raya) hanya dihargai Rp 3,9 juta, zona dua Rp 1,7 juta dan zona tiga lebih rendah lagi.