52 Warga Madyopuro Tolak Uang Konsinyasi Pembebasan Tol Malang-Pandaan
Wartawan: Iwan Iriawan
Rabu, 07 Maret 2018 15:52 WIB
Semestinya, kata Mardhan, mengacu pada harga tanah di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, harganya Rp 6 juta per meter persegi. "Selain mengajukan gugatan, kami bersama warga Madyopuro sudah melaporkan ke Komnas HAM plus Presiden RI Jokowi. Disebabkan, pemerintah tidak peka dengan permohonan warga," ucap Mardhan.
Karena itu, Mardhan berharap gugatan dikabulkan PN. Sesuai jadwalnya yakni Rabu (07/03), ada 9 berkas dari 52 berkas yang disidangkan. 43 berkas lainnya, akan diproses pada sidang berikutnya. "Sehingga tanggal 14 Maret 2018 seluruh berkas terkait sidang penyerahan uang konsinyasi itu tuntas semua," ungkap Mardhan.
Dalam persidangan, hakim Wedhayati menghadadirkan empat perwakilan dari Pemkot Malang, mereka merupakan pemohon penyelesaian penyerahan uang konsinyasi terhadap 52 warga terdampak tol Mapan. (iwa/thu/dur)