KPK Resmi Tetapkan 19 Tersangka, Pakde Karwo: Pemerintah Tidak dapat Mengintervensi Hukum
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 22 Maret 2018 17:52 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumumkan secara resmi 19 tersangka kasus korupsi P-APBD Kota Malang, yakni Wali Kota nonaktif H. Anton bersama 18 anggota DPRD setempat. Hasil ini pasca pemeriksaan berkelanjutan kepada anggota DPRD, Kamis (22/3).
Berdasarkan penuturan dari internal KPK yakni Priharsa Nugraha, ada 24 orang dan Wali Kota Malang nonaktif yang sudah diperiksa. Dari ke 24 orang yang dihadirkan itu, sebagian adalah sudah berstatus tersangka, dan lainnya adalah murni saksi.
BACA JUGA:
Abah Anton Nyalon Wali Kota Malang lagi? Kaya Raya Punya Banyak Kebun Durian
Mantan Plt. Direktur RPH Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi
Pertemuan Kajari dan Eks Plt. Direktur RPH Disorot, Lira: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Hari Kedua di Kota Malang, KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat
Dari daftar nama 24 orang anggota DPRD yang dipanggil KPK antara lain Priharsa, Dra RM Een Ambarsari, Teguh Puji Wahyono (PDIP), Suparno Hadi Wibowo, Sulik Lestyowati SH MH (Demokrat), Imam Fauzi (PKB), Abd. Hakim (PDIP), Drs. Slamet (Gerindra), Mohan Katelu (PAN), Sahrawi (PKB), Suprapto (PDIP), M. Zainuddin AS (PKB) dan Wiwik Hendri Astuti (Demokrat).
Kemudian Asia Iriani (PPP), Imam Ghozali (Hanura), Mohammad Fadli (Nasdem), Rahayu Sugiarti (Golkar), Ya'qud Ananda Gudban (Hanura), Hery Subiantono (Demokrat), Sukarno (Golkar), Heri Pudji Utami (PPP), Syamsul Fajrih (PPP), Chairul Amri (PKS), Abd. Rachman (PKB), Sugiarto (PAN), Afdhal Fauza (Hanura), terakhir ada H. Anton Wali Kota Malang periode tahun 2013 - 2018.
Simak berita selengkapnya ...