KPK Resmi Tetapkan 19 Tersangka, Pakde Karwo: Pemerintah Tidak dapat Mengintervensi Hukum
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 22 Maret 2018 17:52 WIB
Terkait penetapan tersangka terhadap Wali Kota Malang nonaktif bersama 18 anggota DPRD, Gubernur Jawa Timur Soekarwo saat berkunjung ke Pendopo Kabupaten Malang, Kamis (22/3), menuturkan bahwa pemerintah tidak dapat mengintervensi hukum. Ia berpesan agar proses layanan publik tetap berjalan dan tidak sampai terhambat.
"Saya minta Pjs Wali Kota Malang terus mensupport ASN di Kota Malang, agar aktivitasnya penuh semangat kerja. Saat KPK berkunjung ke Surabaya, KPK telah memastikan sistem tentang pungutan liar sudah dipangkas. Namun untuk pemerasan atau korupsi, bukan pekerjaan mudah," ucap Pakde Karwo.
"Untuk itu, selama sebelum inkracht (berkekuatan hukum tetap), saya rasa Pilkada dan sistem roda pemerintahan, aktifitasnya tetap berjalan dan berlangsung lancar. Pjs Wali Kota Malang saya imbau untuk sering lakukan koordinasi dan konsultasi ke Provinsi, tidak menutup kemungkinan ke Mendagri, untuk antisipasi kemacetan program pembangunan Kota Malang," tambahnya. (iwa/thu/ian)