Kasus Pengalihan Aset Milik Pemkot Malang, Kejari Tahan Warga Jalan Buring
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 01 Agustus 2018 16:58 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan aset milik Pemkot Malang yang dilakukan tanpa hak, berupa tanah seluas 351 meter persegi di Jl. BS. Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Klojen, Kota Malang.
Kemarin (31/7) malam, Kejari menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Leonardo Wieobowo Soegio (Edo), warga Jl. Buring Kelurahan Oro-Oro Dowo.
BACA JUGA:
Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita
Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya
"Penahanan tersebut berdasarkan hasil proses penyeledikan dan penyidikan secara marathon. Tersangka bertanggungjawab penuh akan peralihan aset tersebut, hingga berupa sertifikat," demikian dijelaskan Amran Lakoni, SH, MH, Kepala Kejari Kota Malang.
"Tersangka kita bawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kita titipkan di sana agar aman dan tidak ada intervensi dari luar," tegas Amran.
Saat ditanya apakah ada keterlibatan ASN Pemkot Malang dalam kasus tersebut, Amran mengatakan masih menyelidikinya. "Mohon waktu, beri kami kesempatan bekerja untuk mengungkap dan mengembangkannya. Pada saatnya nanti, semua akan kita ungkap," ujar Amran, saat dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (01/08).
Simak berita selengkapnya ...