Kasus Pengalihan Aset Milik Pemkot Malang, Kejari Tahan Warga Jalan Buring | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Pengalihan Aset Milik Pemkot Malang, Kejari Tahan Warga Jalan Buring

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 01 Agustus 2018 16:58 WIB

Di sisi lain, Abdul Wahab Adhinegoro, SH, MH, kuasa hukum Leonardo Wiebowo Soegio (Edo) menerangkan bahwa dalam kasus tersebut kliennya hanya diberi kuasa menjualkan. Menurutnya, status tanah itu milik seorang warga atas nama Mukijan, sesuai surat persil PI Nomor 703.

"Tahun 1963 tanah dan bangunannya dihibahkan ke Sutjipto. Berikut seiring berjalannya waktu, tanah dan bangunannya diwariskan kepada lima anaknya," terang Wahab.

"Kelima anak dari Stjipto itu yakni Mulyaning Rinah, Mukti Nastiti, Ines Gunung Sri Wahyuni, Nurtekad Sambodo, dan Yohanes Susilo Agung. Tahun 2012, tanah itu didaftarkan untuk menjadi SHM. Namun baru terealisasi pada tahun 2015, memunculkan SHM Nomor 1603 tahun 2016 atas nama kelima anak Sutjipto," tukas Wahab.

"Sertifikat itu kemudian dipisah menjadi dua SHM, agar mudah menjualnya. Satu SHM bernomor 1606 dijual kepada Chandra. SHM satunya lagi bernomor 1607 dijual ke tiga orang, dua di antaranya Putu dan Slamet melalui Leonardo sebagai kuasa jual," pungkas Wahab.  (iwa/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video