DPRD Kota Kediri Setujui Lima Perda
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Kamis, 22 Maret 2018 20:29 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah mengalami proses panjang, DPRD Kota Kediri akhirnya menyetujui lima rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kediri menjadi Perda. Kendati demikian, beberapa catatan dilontarkan beberapa fraksi dalam rapat kerja pandangan akhir di Kantor DPRD Kota Kediri , Kamis (22/03).
Lima Raperda ini adalah Raperda tentang penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penanggulangan Bencana, Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda perubahan atas Perda Kota Kediri nomor 12 tahun 2014 tentang RPJMD Kota Kediri tahun 2014-2019.
BACA JUGA:
Aksi Tolak RUU Pilkada di Kota Kediri Berakhir Ricuh
Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Arahan Mendagri saat Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
Pj Wali Kota Kediri dan Pimpinan DPRD Teken Persetujuan Raperda soal Perubahan APBD 2024 Jadi Perda
Pj Wali Kota Kediri Ikuti Rapat Paripurna DPRD dan Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon mengatakan jika Raperda yang disetujui ini sebuah upaya untuk memberikan sebuah pelayanan yang maksimal pada masyarakat, Dia mencontoh beberapa persoalan dinilai sangat krusial dan memang perlu adanya Raperda.
"Seperti administrasi kependudukan ini, seperti saat ini dari Jamkesda, KIS dan pemilu, artinya data kependudukan ini sangat krusial dan dinilai sangat perlu untuk menerbitkan Perda," kata Yunon.