Edarkan Pil Setan, Genjot Dibekuk Satreskoba Polres Ngawi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Jumat, 30 Maret 2018 21:59 WIB
Pada saat diringkus pemuda desa tersebut akan melakukan transaksi pil setan (Trihexyphenidy/holi) di depan SPBU Desa Gendingan, Kec Widodaren.
Dari gerak gerik tersangka telah diamati oleh anggota Satreskoba Polres Ngawi.
"Pada saat kita amankan tersangka sedang menungggu pemesannya dan kita telah amati gerak gerik tersangka selama satu minggu," terang Mukid.
Akhirnya anggota Satreskoba menghampiri tersangka dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti 80 butir pil koplo jenis double L dan 40 butir jenis Trihexyphenidy. Selanjutnya Genjot bersama barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Ngawi. (nal/ian)