Dinsos P3A Tuban Sosialisasi UU KDRT | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dinsos P3A Tuban Sosialisasi UU KDRT

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Istihar
Rabu, 18 April 2018 20:43 WIB

Suasana sosialisasi UU KDRT oleh Dinsos P3A Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos, P3A) Kabupaten Tuban memberikan pemahaman terkait Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Hak Perlindungan Anak, Kekerasan dalam Rumah Tangga, tindak Pidana trafficking, dan Tenaga Kerja Wanita 2018. Sosialisasi kali ini ditujukan pada masyarakat Kecamatan Bangilan bertempat di Balai Desa Kedungmulyo, kecamatan setempat, Rabu (19/4).

Pantauan di lokasi, sosialisasi ini dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, guru pendidikan formal dan non formal, serta masyarakat setempat.

Kabid P3A Tuban Menik Musyahadah menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan untuk mengakui dan melindungi hak-hak anak sesuai kesepakatan KHA (Konvensi Hak Anak). "Poin prinsipial UU 35/2014 sejalan dengan regulasi Perda Tuban, nomor 3 tahun 2013" ujarnya.

Ia berharap melalui sosialisasi ini diperoleh output untuk menghargai, mengakui, dan melindungi hak-hak anak. "Sesuai hasil KHA pada 5 Oktober 1990, dalam memberikan jaminan hak anak pada usia 0 - 18 tahun. Bagi keluarga dan masyarakat dalam membina dan menjamin perkembangan anak harus mengedepankan 4 prinsip. Yakni: 1). Prinsip non diskriminasi, 2). Prinsip yang terbaik untuk anak , 3). prinsip kelangsungan hidup dan tumbuh kembang untuk anak 4). Penghargaan terhadap pendapat anak," papar Menik.

1 2

 

 Tag:   Dinsos Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video