Dinsos P3A Tuban Sosialisasi UU KDRT
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Istihar
Rabu, 18 April 2018 20:43 WIB
"Keluarga atau masyarakat pada "posisi sentral" dalam mengimplementasikan regulasi UU tersebut. Sehingga outputnya, membentuk generasi cerdas dengan berakhlak mulia ditandai terbebasnya anak-anak dari kekerasan Fisik, Psikis, Penelantaran, Seksual," bebernya.
Selain Menik, turut hadir Nunuk Fauziah dari Koalisi Perempuan Ronggolawe. Dalam kesempatan itu ia menjelaskan tentang pencegahan bahaya eksploitasi individu (trafficking) yang biasa terjadi di dalam dunia kerja.
"Melihat fenomena di lapangan, terjadinnya tindak trafficking terjadi secara tersistem seperti di dunia kerja. Akibatnya, sulit memutus mata rantai (sistem) praktek trafficking tersebut. Pada umumnya penyimpangan ini dialami oleh pekerja di bawah usia 18 tahun yang berasal dari pelosok desa. Masyarakat kami ajak memahami aturan yang berlaku untuk memutus sistem trafficking, dimulai kesadaran individu itu sendiri," terangnya. (ahm/rev)