Pencabulan Trenggalek, KMMPBKT: Pelaku Bukan Anggota Jaranan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 20 April 2018 10:13 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Tertangkapnya HM (41) pelaku pencabulan asal Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari, yang mengaku berprofesi sebagai pelatih jaranan, mendapat tanggapan dari Ketua Komunitas Mulia Muda Peduli Budaya Kabupaten Trenggalek (KMMPBKT), Trimo, Jumat (20/4).
Trimo menegaskan jika pelaku pencabulan bukanlah seorang pelatih jaranan. Bahkan yang bersangkutan bukan termasuk anggota jaranan yang ada di kabupaten Trenggalek.
BACA JUGA:
Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
Dapat Restorative Justice Kejari, Wanita Pencuri Dompet di Trenggalek Bebas dari Jerat Hukum
Ustadz Pelaku Pencabulan 34 Santriwati di Trenggalek Terancam Hukuman 15 Tahun
“Jadi begini, pelaku pencabulan yang katanya pelatih jaranan, sebenarnya dia itu bukan pelatih jaranan. Dia juga bukan bagian dari asosiasi kelompok seni jaranan yang ada di kabupaten Trenggalek. Jangankan ikut komunitas jaranan, masuk anggota kelompok jaranan pun tidak,” kata Trimo yang juga menjabat sebagai pembina Asosiasi Paguyuban Banteng Krido Trenggalek ini.
Simak berita selengkapnya ...