Pencabulan Trenggalek, KMMPBKT: Pelaku Bukan Anggota Jaranan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 20 April 2018 10:13 WIB
Menurut Trimo, dari 53 komunitas seni jaranan yang tergabung dalam wadah KMMPBKT, pelaku sama sekali tidak termasuk menjadi anggota atau bagian dari komunitas tersebut. Pelaku pencabulan, menurut Trimo, juga tidak mengetahui seluk beluk dunia seni jaranan. Bahkan Trimo sendiri sempat mendengar kabar bahwa pelaku tidak bisa menari seni jaranan.
Meski begitu, Trimo mengucapkan terima kasih pada masyarakat dan terutama pada jajaran Polres yang sigap bertindak. "Karena jika tidak, bisa merusak citra seni jaranan khususnya di kabupaten Trenggalek," katanya. (man/ns)