Nekat Budidaya Ganja di Rumah, Polres Malang Kota Ringkus 4 Sekawan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Minggu, 22 April 2018 23:19 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Kota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku budidaya tanaman ganja yang ditanam di dalam Perumahan Jayasrani, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Saat dilakukan penggerebekan pada Minggu (22/4) pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat kasus peredaran Narkoba jenis ganja.
BACA JUGA:
Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita
Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya
Mereka yang diamankan masing-masing bernama Adip (23) alamat Jl. Aluminium, Haki (25) Merjosari Tlogomas, Dio (21) Jl Dewandaru serta Dimas (27) alamat Jl Bantaran, semuanya warga Kota Malang.
Kasat Narkoba AKP Samsul menuturkan, empat pelaku tersebut merupakan teman lama. "Setelah bertahun-tahun gak ketemu dan mereka diduga memang berbisnis narkoba jenis ganja," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...