Nekat Budidaya Ganja di Rumah, Polres Malang Kota Ringkus 4 Sekawan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nekat Budidaya Ganja di Rumah, Polres Malang Kota Ringkus 4 Sekawan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Minggu, 22 April 2018 23:19 WIB

Petugas saat memeriksa tanaman ganja yang sengaja ditanam di rumah tersangka.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Kota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku budidaya tanaman ganja yang ditanam di dalam Perumahan Jayasrani, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Saat dilakukan penggerebekan pada Minggu (22/4) pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat kasus peredaran Narkoba jenis ganja.

Mereka yang diamankan masing-masing bernama Adip (23) alamat Jl. Aluminium, Haki (25) Merjosari Tlogomas, Dio (21) Jl Dewandaru serta Dimas (27) alamat Jl Bantaran, semuanya warga Kota Malang.

Kasat Narkoba AKP Samsul menuturkan, empat pelaku tersebut merupakan teman lama. "Setelah bertahun-tahun gak ketemu dan mereka diduga memang berbisnis narkoba jenis ganja," terangnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   kriminal Malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video