Produsen Miras Oplosan di Kediri Digerebek Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Arif Kurniawan
Kamis, 26 April 2018 11:39 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penjual jamu racikan sekaligus produsen miras oplosan yang bertempat di Jalan KKO Harun, Kelurahan Dandangan, Rabu (25/4) dini hari, diobrak Satreskrim Polres Kediri Kota.
Pemilik toko yang berkedok jual jamu yakni Minarsih alias Cik Min (72) yang sudah lama menjalankan usahanya. Bahkan, penjual dan produsen miras oplosan tersebut diketahui baru saja keluar dari Lapas Kediri 5 bulan lalu, dalam kasus yang sama.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi mengatakan, bahwa ratusan botol miras oplosan itu dimasukkan dalam botol minuman mineral dan juga jerigen. "Yang kami amankan 11 jerigen ukuran 30 liter isi arak murni, 6 jerigen ukuran 30 liter isi miras oplosan, 4 jerigen ukuran 5 liter isi anggur murni, 2 buah corong air, 1 potong selang air, 23 isi miras oplosan botol aqua kecil, 144 isi miras oplosan botol minuman mineral, 84 isi miras oplosan botol aqua besar,- 1 buah ember hijau, karung botol bekas minuman mineral, 3 jerigen isi miras, 2 jerigen ukuran 30 liter, 13 isi anggur murni," ungkap Kapolres, Rabu (25/4).
Kapolres mengungkapkan jika tersangka melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 136 Tentang Pangan. Adapun modus yang dijalankan tersangka, yakni sembari jualan jamu racikan.