Bocah 11 Tahun di Blitar Hamil Dicabuli Residivis
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 30 April 2018 14:30 WIB
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak empat kali dengan iming-iming uang Rp 20 ribu. Pelaku mengenal korban saat menjadi kuli di dekat rumah korban.
"Kelakuan bejat pelaku dilakukan di belakang rumah korban saat kedua orang tua korban sedang bekerja," tuturnya.
Dalam perkembangan penyelidikan, ternyata korban juga menjadi korban pencabulan tetangganya yang masih berusia 13 tahun. "Tapi tetangganya mengaku hanya memaksa oral seks saja, tidak sampai melakukan persetubuhan," ungkapnya.
Namun karena masih di bawah umur, tetangga yang di bawah umur tidak ikut diamankan. Sementara pada pelaku MS akan dikenakan UU RI No 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ina/rev)