​Ratusan Pengendara Terjaring Razia Operasi Patuh di Kota Blitar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Ratusan Pengendara Terjaring Razia Operasi Patuh di Kota Blitar

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 03 Mei 2018 14:15 WIB

Operasi Patuh yang digelar Polres Blitar Kota. foto: Akina Nur Alana/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Selama pelaksanaan Operasi Patuh 2018, ribuan pengendara terjaring akibat berbagai pelanggaran. Setidaknya hingga hari kedelapan pelaksanaan operasi patuh Satlantas Polres Kota sudah menilang 2.000 lebih pelanggar. Operasi Patuh 2018 hari kedelapan ini, Kamis (3/5) digelar Satlantas Polres Kota di Jalan Ahmad Yani Kota .

Kaur Bin Opsnal Satlantas Polres Kota Iptu Nanik Suryana mengatakan, rata-rata yang ditindak merupakan pengendara R2. Namun dari tujuh pelanggaran, prioritas jenis pelanggaran merata. Tujuh pelanggaran tersebut yang bisa mengakibatkan korban kecelakaan.

"Semua jenis pelanggaran dari tujuh pelanggaran prioritas kami temukan di Kota . Seperti pengendara dibawah umur, tidak menggunakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu, menggunakan miras dan narkoba saat berkendara, menggubakan HP saat berkendara, serta tidak menggunakan sabuk pengan," papar Nanik Suryana.

Lanjut Nanik, dari 2.000 lebih pelanggar, kendaraan R2 masih mendominasi. Sisanya merupakan kendaraan R4 dan R6. Dengan digelarnya Operasi Patuh ini berharap pengendara semakin sadar dan patuh berlalu lintas. "Kami berharap pengendara patuh berlalu lintas, karena kecelakaan lalu lintas biasanya selalu diawali dengan pelanggatan," paparnya.

Operasi Patuh 2018 digelar selama 14 hari mulai 26 April hingga 9 Mei 2018. Dalam Operasi Patuh 2018, ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas. Tujuh pelanggaran tersebut diantaranya pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk, serta pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. (ina/rd)

 

 Tag:   Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video