Polisi Ngawi Amankan Pasutri Asal Blora Jateng yang Nglangsir BBM Bersubsidi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 21 Mei 2018 02:09 WIB
Saat itu langsung anggota Polsek mendatangi pasutri tersebut dan menanyakan yang telah dilakukan serta menanyakan surat izinnya, ternyata pasutri tersebut tidak dapat menunjukkan. Seketika Tarno bersama istri juga barang bukti langsung dibawa ke kantor Polsek Kedunggalar.
"Sebelumnya ada info dari warga bahwa di daerah Desa Kawu sering dilakukan pengetapan BBM premium, ternyata setelah kita lakukan pemantauan benar," jelas Kapolsek Kedunggalar AKP Sukisman pada BANGSAONLINE.com.
Akhirnya pasutri asal Blora Jateng tersebut langsung diamankan di kantor Polsek Kedunggalar untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 23 (2) jo pasal 53 huruf b UU no 22 th 2001 tentang minyak dan gas bumi. (nal/ian)