Diduga Korupsi APBD Rp 176 Juta, Kejari Gresik Tahan Kades Sembayat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Korupsi APBD Rp 176 Juta, Kejari Gresik Tahan Kades Sembayat

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Senin, 04 Juni 2018 14:14 WIB

H. Saudji saat digiring ke mobil tahanan.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan Kepala Desa (Kades) Sembayat Kecamatan Manyar, H. Saudji, Senin (4/6/2018). Ia dijebloskan di lembaga pemasyarakatan Banjarsari, Kecamatan Cerme, atas kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dari APBD tahun 2016 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 176 juta.

"Kades Sembayat ditahan dalam penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto usai mengirim Saudji ke Lapas Banjarsari, Senin (4/6/2018).

Menurut dia, penahanan Saudji karena berdasarkan penyidikan dia terbukti melakukan korupsi APBD tahun 2016 yang merugikan negara hingga 176 juta. Kerugian itu dikuatkan dengan hasil dari tim ahli Cipta Karya dan Inspektorat. "Jadi, bukti-bukti sudah cukup untuk penahanan bersangkutan," paparnya.

Saat pemeriksaan sebelum penahanan, Saudji didampingi petugas medis. Sebab, yang bersangkutan sakit. "Ya sakit pegal dan sejenisnya, sakit orang tua. Kami masih mendalami apakah Saudji punya penyakit lain," imbuhnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video