Diduga Korupsi APBD Rp 176 Juta, Kejari Gresik Tahan Kades Sembayat
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Senin, 04 Juni 2018 14:14 WIB
Sbelumnya Pidsus melakukan pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti (pulbaket) atas kasus tersebut. Usai proses tersebut, Saudji kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Saudji ditetapkan tersangka terkait adanya dugaan penyelewengan 4 item proyek di Desa Sembayat Kecamatan Manyar yang dianggarkan dalam APBDes tahun 2016 lalu. "Ada empat proyek dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 176 juta," pungkasnya.
Sementara H. Saudji sendiri membantah dirinya telah melakukan korupsi. Ia berdalih bahwa dirinya ditahan karena menjadi korban. "Saya jadi korban," katanya singkat sebelum masuk ke mobil tahanan.(hud/dur)