Diduga Korupsi APBD Rp 176 Juta, Kejari Gresik Tahan Kades Sembayat
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Senin, 04 Juni 2018 14:14 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan Kepala Desa (Kades) Sembayat Kecamatan Manyar, H. Saudji, Senin (4/6/2018). Ia dijebloskan di lembaga pemasyarakatan Banjarsari, Kecamatan Cerme, atas kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dari APBD tahun 2016 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 176 juta.
"Kades Sembayat ditahan dalam penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto usai mengirim Saudji ke Lapas Banjarsari, Senin (4/6/2018).
BACA JUGA:
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
Usai Penggeledahan KPK di Gresik, Beredar 21 Nama Tersangka Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim
Heboh! Diduga Caleg PDIP Terpilih DPRD Jatim Asal Gresik Jadi Tersangka KPK Kasus Hibah Pokmas
Menurut dia, penahanan Saudji karena berdasarkan penyidikan dia terbukti melakukan korupsi APBD tahun 2016 yang merugikan negara hingga 176 juta. Kerugian itu dikuatkan dengan hasil dari tim ahli Cipta Karya dan Inspektorat. "Jadi, bukti-bukti sudah cukup untuk penahanan bersangkutan," paparnya.
Saat pemeriksaan sebelum penahanan, Saudji didampingi petugas medis. Sebab, yang bersangkutan sakit. "Ya sakit pegal dan sejenisnya, sakit orang tua. Kami masih mendalami apakah Saudji punya penyakit lain," imbuhnya.