Duo Remaja Penjambret Tas di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 25 Juni 2018 23:02 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPA (17) dan OGP (15), dua remaja di bawah umur ini telah melakukan penjambretan terhadap korban Sintya Ferial Ningsih yang saat itu mengendarai motor berboncengan dengan Endang Andayani.
Keduanya pun harus menjalani persidangan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Hisbullah Idris SH, selaku Ketua Majelis Hakim. Sidang kali ini merupakan lanjutan dengan agenda tuntutan. Sidang digelar di ruang sidang anak, Senin (25/6).
BACA JUGA:
Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
Diduga Jadi Korban Kecelakaan, Wanita di Jalan Undaan Wetan Surabaya Ternyata Korban Jambret
Polisi Tangkap 2 Penjambret Tas Wanita di Surabaya
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa SH dari Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo Undang Undang No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Simak berita selengkapnya ...