Duo Remaja Penjambret Tas di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Duo Remaja Penjambret Tas di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 25 Juni 2018 23:02 WIB

DPA (17) dan OGP (15) saat digelandang petugas.

Tuntutan itu berupa hukuman penjara selama (4) empat tahun di LPKA Blitar.

Terkait tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa yakni Fariji SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan mendatang. (ana/ian) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video