Duo Remaja Penjambret Tas di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 25 Juni 2018 23:02 WIB
DPA (17) dan OGP (15) saat digelandang petugas.
Tuntutan itu berupa hukuman penjara selama (4) empat tahun di LPKA Blitar.
Terkait tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa yakni Fariji SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan mendatang. (ana/ian)