Daftar Caleg, Pemkab Blitar Tegas Minta ASN Mengundurkan Diri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 02 Juli 2018 17:40 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar memberikan peringatan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Blitar terkait aturan jika akan maju sebagai calon legislatif untuk segera mengundurkan diri. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Totok Subihandono.
Ketegasan Pemkab Blitar ini menanggapi kabar yang beredar jika ada camat di salah satu Kecamatan di Kabupaten Blitar yang daftar sebagai Bacaleg pada pemilu 2019 mendatang. Camat tersebut diduga sudah mengikuti penjaringan figur di tingkat partai politik untuk dijadikan calon legislatif. Padahal yang bersangkutan masih berstatus aktif sebagai ASN.
BACA JUGA:
Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar
Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya
Siapkan Anggaran Rp3 Miliar, Pemkab Blitar Hidupkan Kembali Pasar Tradisional Nglegok
"ASN wajib mengundurkan diri. Karena pada prinsipnya semua ASN, tidak hanya di lingkup Pemkab Blitar, tidak boleh terlibat politik," tegas Totok Subihandono, Senin (2/7/2018).
Menurut dia, peraturan ini tidak hanya berlaku bagi camat yang statusnya ASN. Namun juga bagi kepala desa dan perangkatnya. "Kades dan perangkatnya juga harus mundur. Itu jelas aturannya," paparnya.
Menanggapi hal ini, DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Blitar angkat bicara. Partai berlambang pohon beringin ini sebelumnya santer dikabarkan sebagai parpol yang menerima camat aktif menjadi Bacalegnya.
Simak berita selengkapnya ...