Daftar Caleg, Pemkab Blitar Tegas Minta ASN Mengundurkan Diri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Daftar Caleg, Pemkab Blitar Tegas Minta ASN Mengundurkan Diri

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 02 Juli 2018 17:40 WIB

Sekretaris DPD Partai golkar Kabupaten Blitar Anik Wahyuningsih membenarkan jika kantornya didatangi camat yang dimaksud. Kedatangan camat tersebut memang berkaitan dengan penjaringan Bacaleg yang dilakukan Golkar untuk pemilu 2018. Meski membenarkan, Anik menegaskan jika camat tersebut baru sebatas meminta informasi terkait tata cara pendaftaran menjadi Bacaleg Partai Golkar.

"Memang benar beliau datang ke kita untuk menanyakan persyaratan untul menjadi Bacaleg kami. Kalau hanya sekadar bertanya siapapun kan boleh. Tapi kalau misalnya beliau mau maju ya harus mengundurkan diri dulu dari jabatannya sebagai camat maupun dari statusnya sebagai ASN. Partai Golkar juga tau aturanya. Kita gak sembarangan merekrut Bacaleg," tegas Anik.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, tahapan Pileg 2019 dimulai dengan pendaftaran dari Parpol ke KPU pada tanggal 4 hingga 17 Juli. Dalam aturan, memang ada catatan bagi Bacaleg yang berstatus ASN, Kades, pegawai BUMN, BUMD, TNI/Polri harus menyertakan surat keterangan proses pengunduran diri yang disetujui oleh atasannya.

KPU memberikan waktu hingga H-1 penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) September nanti agar para Bacaleg dengan status di atas menunjukkan surat pengunduran dirinya. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak bisa menunjukkan surat pengunduran diri, maka Bacaleg akan dicoret dari DCT.

"Untuk pendaftaran pada 4 Juli nanti cukup menyertakan keterangan jika masih dalam proses pengunduran diri. Namun pada H-1 penetapan DCT nanti harus sudah ada surat pengunduran diri resmi," papar Imron Nafifah. (ina/rev)

 

 Tag:   Pemkab Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video